MAKALAH
MEMECAHKAN SUATU MASALAH PERDARAHAN
Dosen
Pembimbing : Mari’ah, S.ST.
Disusun
Oleh :
1.
Liska Rosita 14. Siska Aprilia Ummah
2.
Lista Dinda Wati 15.
Siti Ainur Rahmah
3.
Mariatul Miswanti 16.
Siti Komariyah
4.
Nafrati Lutfiah M 17.
Siti Faisatul Ummah
5.
Nikmatus Sarofa 18.
Solehati Nur Fadilah
6.
Nova Iswardani 19. Suci Afika Indraheni
7.
Nur Azizah 20.
Syavilla Nuari Prihardini
8.
Nur Rahmah 21.
Tutik Diah Ayu Wulandari
9.
Nuzul Farida 22.
Tutik Hidayati
10. Rika
Asriti 23. Umi Azizah
11. Rofika
Magfirotin 24.
Yunita Sari
12. Sapti
Wulan A.P 25.
Yunita Wulandari
13. Selvi
Ulva Aisa N.P 26.
Febriana Riskiyah Dewi
PROGRAM
STUDI D III KEBIDANAN
STIKES
HAFSHAWATY ZAINUL HASAN
GENGGONG
– PROBOLINGGO
TAHUN
AKADEMIK 2013 / 2014
KATA PENGANTAR
sehingga kami dapat menyajikan makalah yang berjudul MEMECAHKAN SUATU MASALAH PERDARAHAN.
Disusunnya makalah ini guna memenuhi tugas dari mata
kuliah Etikolegal Dalam
Praktik Kebidanan, yang diberikan oleh dosen pembimbing
yang bersangkutan.
Ucapan
terimakasih penyusun sampaikan kepada :
Kedua
orang tua yang senantiasa memberikan doa dan dukungan. Ibu Hj Marai’ah, SST. Selaku dosen pembimbing mata kuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.
Semua pihak yang turut membantu dalam proses penyusunan makalah ini yang tidak dapat kami sebutkan
satu per satu.
Makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penyusun mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca untuk perbaikan dalam penyusunan makalah yang selanjutnya.
Genggong 05 Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................. 1
C. Tujuan dan Manfaa............................................................................ 2
B. Rumusan Masalah............................................................................. 1
C. Tujuan dan Manfaa............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Suatu Masalah Pendarahan............................................ 3
B. Istilah Dalam Etik.............................................................................. 3
C. Kewajiban Dalam Pekerjaan............................................................. 5
D. Pengertian Hukum............................................................................. 7
F. Standar Asuhan................................................................................... 7
G. Bidan dan Rahasia Jabatan............................................................... 8
H. Kerahasiaan dan Privacy................................................................... 9
B. Istilah Dalam Etik.............................................................................. 3
C. Kewajiban Dalam Pekerjaan............................................................. 5
D. Pengertian Hukum............................................................................. 7
F. Standar Asuhan................................................................................... 7
G. Bidan dan Rahasia Jabatan............................................................... 8
H. Kerahasiaan dan Privacy................................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................ 10
B.
Saran ................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etik merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah
(Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan
dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai
kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab
menolong persalinan.
Dalam hal ini bidan
mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai
pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti
tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Sebelum melihat masalah
etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1) Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
2) Lisensi Pemberian izin praktek sebelum
diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk
membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
3) Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil
berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan,
perhatian utama pada tugas.
4) Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang
tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5) Instusioner Keputusan diambil berdasarkan
pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa
kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian Suatu Masalah Pendarahan
- Istilah Dalam Etik
- Kewajiban Dalam Pekerjaan
- Pengertian Hukum
- Standar Asuhan
- Bidan dan Rahasia Jabatan
- Kerahasiaan dan Privacy
C. Tujuan Dan Manfaat
1.
Tujuan
a.
Untuk Mengetahui Pengertian Suatu Masalah Pendarahan
b.
Untuk Mengetahui
apa Istilah Dalam Etik
c.
Untuk Mengetahui
Kewajiban Dalam Pekerjaan
d.
Untuk Menjelaskan
apa Pengertian Hukum
e.
Untuk Mengetahui
Standar Asuhan
f.
Menjelaskan Bidan dan Rahasia Jabatan
g.
Untuk Menjaga
Kerahasiaan dan Privacy
2.
Manfaat
a.
Untuk Mengetahui Pengertian Suatu Masalah Pendarahan
b.
Untuk Mengetahui
apa Istilah Dalam Etik
c.
Untuk Mengetahui
Kewajiban Dalam Pekerjaan
d.
Untuk Menjelaskan
apa Pengertian Hukum
e.
Untuk Mengetahui
Standar Asuhan
f.
Menjelaskan Bidan dan Rahasia Jabatan
g.
Untuk Menjaga
Kerahasiaan dan Privacy
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Suatu Masalah Pendarahan
Etik merupakan bagian dari filosofi
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan
apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones,
1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan
hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua
profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan
mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan
bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk
mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk
melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang
memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika
yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang
semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi
munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau
ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini
dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian
penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan
misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB,
institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab
yang lebih besar karena harus mempertanggung jawabkan sendiri apa yang
dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
B. Istilah
Dalam Etik
Sebelum
melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada
baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1.
Legislasi
(Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng
yang berhubungan erat dengan tindakan
2.
Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan
dan untuk meyakinkan klien.
3.
Deontologi/tugas :
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan
dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.
Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusionist :
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari
kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama
pentingnya.
6.
Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.
Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.
Malpraktek/lalai :
·
Gagal melakukan
tugas atau kewajiban kepada klien.
·
Tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan standar.
·
Melakukan tindakan
yang mencederai klien.
·
Klien cedera karena
kegagalan melakukan tugas.
9.
Malpraktek terjadi
karena :
·
Ceroboh
·
Lupa
·
Gagal
mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring
masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa
seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
v Contoh kasus:
Di sebuah
desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan pospartum setelah melahirkan
bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan
uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut
dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien.
Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi
pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan
yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam
hal ini bidan bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun
bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang
terbaik yang harus ia lakukan (deontology).
v Contoh lain:
Seorang bidan praktek mandiri
memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang
dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini bidan telah
memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya
sendiri.
C. Kewajiban
Dalam Pekerjaan
Sangat jelas bahwa kewajiban harus
mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib
memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain
yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya
orang tua/keluarga pasien.
v Kewajiban bidan yang antara lain:
· Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
· Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin
terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP
32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh
tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik,
juga dalam kode etik maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
1.
Beberapa
Permasalahan Pembahasan Etik Dalam Kehidupan Sehari-hari
a.
Persetujuan dalam
proses melahirkan
b.
Memilih/mengambil
keputusan dalam persalinan
c.
Kegagalan dalam
proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
d.
Pelaksanaan USG
dalam kehamilan
e.
Konsep normal
pelayanan kebidanan
f.
Bidan dan
pendidikan seks
2.
Beberapa Pedoman
Etik Kebidanan
a.
Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia
kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek
kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima
dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan
praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran
profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan
manusia.
b.
Kode etik profesi
Merupakan suatu pernyataan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk
melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan
klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu
pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode
etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
3.
Dimensi Kode Etik
a.
Anggota profesi dan
klien/pasien
b.
Anggota profesi dan
sistem kesehatan
c.
Anggota profesi dan
profesi kesehatan
d.
Sesama anggota
profesi
e.
Kode etik kebidanan
merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi
bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan
klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
4.
Prinsip Kode Etik
a.
Menghargai otonomi
b.
Melakukan tindakan
yang benar
c.
Mencegah tindakan
yang dapat merugikan
d.
Memperlakukan
manusia secara adil
e.
Menjelaskan dengan
benar
f.
Menepati janji yang
telah disepakati
g.
Menjaga kerahasiaan
D. Pengertian
Hukum
Hukum adalah
himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya
terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak,
dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang
berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien
sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga
kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini
mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai
penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama
mempunyai hak dan kewajiban.
E. Standar
Asuhan
Standar
asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
·
Misalnya : Seorang
bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi
kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam
kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah
diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya
mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada
posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak
sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan
kebidanan.
·
Misal : Prinsip
pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil
harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
F.
Bidan dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip
penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di
dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan,
akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan
permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang
telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah
dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat
bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas
bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali
mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam
keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau
permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang
mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada
waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati
kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan
informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka
kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak
sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang
kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan
dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
G. Kerahasiaan dan
Privacy
Ada dua hal
yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai
berikut. Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Ø Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
- Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan
- dianggap melanggar kerahasiaan.
- Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian
- dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
- Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca
- catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
- Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun
- mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalm
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah pernyataan itu
baik atau buruk.
Issue
etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di
masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang
berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
Bidan
dituntut untuk berprilaku hati-hati dalm setiap tindakannya dalam memberikan
asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan profesional.
Moral
merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang
mempengaruhi siakap seseorang. Dan Kesadaran tentang adanya baik buruk
berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan,
sosial budaya, agama, dll. Hali ini yang disebut kesadaran moral.
B. Saran
Bidan sebagai petugas kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring
masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa
seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendrik. 2006. Problema Haid, Tinjauan Syariat Islam Dan
Medis Ed.1. Solo: Tiga Serangkai
Fraser&Cooper.2009.Buku Ajar Bidan Myles.Jakarta : EGC
Maulana, Mirza.2008.Penyakit Kehamilan dan
Pengobatannya.Yogyakarta : Katahati
Wiknjosastro, Hanifa.2007.Ilmu Kebidanan.Jakarta : Yayasan
Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar